This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 29 Februari 2012

Kepada Sang Merah Putih

Bendera Merah Putih bukan bendera Monako
Sebagai rakyat Indonesia, kita semua pasti mengetahui bendera merah putih. Hampir di seluruh tempat di nusantara, dari Ibukota hingga batas terluar Negara, kita akan menjumpai bendera ini. Namun, dalam dunia Internasional, bisakah kita membedakan mana bendera Indonesia dan mana bendera  Monako. Sekilas tak nampak perbedaan di antara keduanya. Namun ternyata, jika kita mau mengamati lebih jeli, keduanya akan nampak berbeda dalam hal rasio ukuran. Bendera Monako memiliki rasio lebih besar dibandingkan dengan bendera Merah Putih.
 Sebenarnya, siapa yang lebih dulu menggunakan bendera ini? secara resmi memang Monako lebih dulu karena mereka mulai menggunakan warna merah putih sebagai bendera negara sejak tahun 1881, sedangkan Indonesia dari tahun 1945, namun secara historis kerajaan Majapahit telah menggunakan bendera ini dari jauh sebelum itu.[1]
Menurut sejarahnya, warna merah-putih bendera negara diambil dari warna bendera Kerajaan Majapahit. Tapi sebenarnya tak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit menggunakan merah putih sebagai warna bendera kerajaan, kerajaan Kediri telah lebih dulu memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya. Dan masih banyak lagi kerajaan-kerajaan di Indonesia yang menggunakan merah putih sebagai warna bendera kerajaaan, panji-panji atau laskar. Lalu, memasuki zaman kolonialisme, warna merah putih ini kembali digunakan oleh para nasionalis bangsa sebagai ekspresi penolakan terhadap kolonialisme Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928.oleh para kolonialis, bendera itu dilarang digunakan. Warna ini kemudian diadopsi sebagi bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah resmi dikibarkan pada saat itu pula.
Merah putih juga ternyata tak hanya sekedar warna, namun megandung makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia yang, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.[2]
 Selain itu, dari segi sejarah yang telah diceritakan dalam paragraph sebelumnya, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Oleh karena itu, kerajaan-kerajaan di Indonesia pada umumnya menggunakan kedua warna ini sebagai lambing atau bendera kerajaan.
Saking berharganya bendera Merah Putih ini, hingga ukuran, penggunaan, waktu dan tempat pengibarannya diatur dalam UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
  •  Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
1.      200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2.      120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4.      36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat Negara
6.      20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
           10.  10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
  • Pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.Namun, dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[3]
Hingga saat ini, bendera merah putih masih tetap berkibar di langit Indonesia sebagai bendera lambing bangsa, sebagai bendera pujaan bangsa. Tapi awas hati-hati jugalah anda, jangan sampai salah hormat kepada bendera Negara lain yang serupa tapi tak sama dengan bendera Negara Indonesia.




[1] http://forum.scpgsm.net/tahukah-anda/9917-perbedaan-bendera-indonesia-dengan-bendera-monaco.html
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia
[3] www.scribd.com/doc/19493470/UU-Nomor-24-Tahun-2009-Tentang-Bendera-Bahasa-Dan-Lambang-Negara-Serta-Lagu-Kebangsaan